"Posisi terdakwa adalah orang yang terpaksa," ujar kuasa hukum Dharnawati, Doddy Priambodo saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2011).
Doddy menjelaskan, pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan pernah mengirim SMS kepada kliennya. Isinya, jika Dharnawati tak juga sanggup menyelesaikan fee 10 persen, maka usulan mengenai daerah yang bakal mendapat dana proyek itu akan ditiadakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dalil 'keterpaksaan' itulah, Doddy beranggapan jika Dharnawati tak layak dijadikan dipidana. Ia juga mengacu kepada pasal 48 KUHAP.
Kubu Dharnawati juga mengkritisi maksud penuntut umum yang menyusun surat dakwaan secara alternatif dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13. Surat dakwaan secara alternatif itu dinilai sebagai bentuk ketidakyakinan jaksa.
(mok/mpr)











































