Dharnawati Terpaksa Beri Uang untuk Dapatkan Proyek

Suap Kemenakertrans

Dharnawati Terpaksa Beri Uang untuk Dapatkan Proyek

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 14:18 WIB
Jakarta - Dharnawati dinilai terpaksa memberikan fee kepada pejabat Kemenakertrans. Jika tidak, Dharnawati tidak akan mendapat proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

"Posisi terdakwa adalah orang yang terpaksa," ujar kuasa hukum Dharnawati, Doddy Priambodo saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2011).

Doddy menjelaskan, pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan pernah mengirim SMS kepada kliennya. Isinya, jika Dharnawati tak juga sanggup menyelesaikan fee 10 persen, maka usulan mengenai daerah yang bakal mendapat dana proyek itu akan ditiadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu sisi, terdakwa harus mencari peluang usaha yang saat itu sangat sulit, di sisi lain, terdakwa harus menuruti guna mendapatkan proyek," beber Doddy.

Dengan dalil 'keterpaksaan' itulah, Doddy beranggapan jika Dharnawati tak layak dijadikan dipidana. Ia juga mengacu kepada pasal 48 KUHAP.

Kubu Dharnawati juga mengkritisi maksud penuntut umum yang menyusun surat dakwaan secara alternatif dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13. Surat dakwaan secara alternatif itu dinilai sebagai bentuk ketidakyakinan jaksa.

(mok/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads