"Jika bisa malah Maret 2012 sudah bisa rampung pembahasan sehingga bersamaan dengan pelantikan anggota KPU baru," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo disela-sela rapat Rapat Pansus RUU Pemilu dangan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Arif mengatakan, setelah RUU Pemilu rampung akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. Sehingga saat anggota KPU dilantik sudah ada payung hukum. "Presiden akan memiliki waktu satu bulan yaitu dari Maret sampai April untuk menandatanganinya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Pemilu wajib rampung, karena rentang ideal jarak dua tahun sebagai tahapan penyelengara pemilu yang dirancang April 2014," katanya.
Mendagri Gamawan Fauzi, berharap RUU Pemilu bisa cepat rampung sehingga bisa segera dirancang skenario untuk pemilu ke depan. "Diharapkan bisa ketok palu persetujuan RUU pemilu pada Maret 2012," katanya.
(nal/nwk)











































