"Pimpinan sudah bertemu dengan pimpinan Komisi III, bahwa mereka menjamin tidak akan ada perubahan jadwal. Jadwal tetap semula," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Menurut Pramono, terkait formulir surat kuasa dalam laporan harta kekayaan yang ditanda tangani oleh pimpinan KPK lama, sudah tidak menjadi persoalan serius.
"Karena ternyata hal itu tidak terjadi hanya dalam pemilihan Capim KPK, tapi juga kepada banyak lembaga lain. Itu masih form lama yang digunakan untuk itu. Jadi itu bukan menjadi persoalan yang harusnya menghambat proses fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III," terang politisi PDIP ini.
Bila sampai surat kuasa itu membuat pemilihan Capim KPK molor, hal itu akan menjadi hambatan bagi hubungan kelembagaan. Pramono pun berharap hal itu tidak terjadi.
"Kalau keterlambatan itu terjadi yang dirugikan bukan hanya kelembagaan KPK, tapi juga hubungan DPR dengan pemerintah dan KPK. Itu tidak mungkin menjadi hambatan di awal, tapi saya menyakini itu akan selesai," imbuhnya.
(nal/nal)











































