Jaksa Agung Sesalkan Penangkapan Jaksa Sistoyo oleh KPK

Jaksa Agung Sesalkan Penangkapan Jaksa Sistoyo oleh KPK

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 11:25 WIB
Jaksa Agung Sesalkan Penangkapan Jaksa Sistoyo oleh KPK
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyesalkan penangkapan jaksa Sistoyo karena dugaan menerima suap oleh KPK. Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang berusaha melakukan pembenahan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Kita berusaha membangun kepercayaan publik dan membangun moralitas, tapi salah seorang oknum jaksa ditangkap," keluh Basrief.

Hal ini disampaikan Basrief dalam seminar 'Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief menyesalkan belum adanya kesadaran dari jaksa-jaksa nakal mengenai pentingnya membangun Korps Adhiyaksa menjadi lebih baik dan bermartabat. Basrief tak ingin citra buruk institusinya terus melekat di masyarakat.

"Kita ingin bangun Kejaksaan lebih baik dan bentuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan profesional," katanya.

Basrief mengakui, terulangnya kasus dugaan suap terhadap jaksa, menjadi bukti masih minimnya pengawasan internal yang dilakukan oleh Kejagung. Kedepan Basrief berharap ada sinergi dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Secara umum pengawasan terhadap aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan sinergi antara masyarakat dengan kejaksaan," harapnya.

Menurut Basrief pengawasan terhadap Kejaksaan juga diperlukan baik secara internal maupun secara eksternal. Peran Komisi Kejaksaan juga dapat dioptimalkan untuk memberi masukan jika menerima laporan adanya jaksa-jaksa nakal.

"Saya berharap pada masyarakat, pakar dan ahli dapat bantu bagaimana Kejaksaan ke depan lebih baik," tutupnya.

Pada Senin 21 November lalu KPK menangkap Jaksa Sistoyo bersama 2 orang swasta di Cibinong. KPK menyita uang Rp 100 juta yang diduga sebagai alat suap guna memperingan tuntutan. Sistoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.


(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini