"Sebenarnya putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak hanya disebabkan oleh Pengadilan Tipikor sendiri, melainkan ada hal lain yang membuat Pengadilan Tipikor serasa tak ganas lagi dan terkesan hanya menjadi pengadilan titipan koruptor," ujar peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat UGM), Hifdzil Alim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2011).
Menurut dia, setidaknya, ada tiga hal penting yang menjadi penyebab Pengadilan Tipikor tidak lagi ganas. Pertama, rekrutmen calon hakim tipikorn di mana proses seleksi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung untuk menjaring calon hakim tipikor tidak melibatkan masyarakat sipil dan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, untuk memperoleh hakim tipikor yang handal, pemerintah dan DPR juga harus menambah anggaran bagi Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan seleksi calon hakim tipikor. Anggaran ini penting untuk melacak rekam-jejak calon hakim tipikor secara detail.
Kedua, regulasi Pengadilan Tipikor yang keliru. Menurut Hifdzil, dengan menempatkan Pengadilan Tipikor di seluruh kabupaten kota, maka berpotensi mengubah fungsi Pengadilan Tipikor dari lembaga pengadil menjadi tempat transaksi antara oknum petugas pengadilan dengan tersangka korupsi atau mafia.
"Potensi perubahan fungsi ini karena pengawasan terhadap Pengadilan Tipikor di daerah, apalagi daerah yang jauh sekali dari pusat sangat rendah," ujar dia beralasan.
Hifdzil berpendapat, kepentingan politik lokal juga sangat mempengaruhi integritas hakim tipikor. Untuk itu dia mengusulkan, untuk sementara Pengadilan Tipikor dibentuk dengan sistem region.
Ketiga, komitmen penegak hukum yang masih rendah. Hifdzil mendorong kejaksaan dan kepolisian di daerah tidak boleh berpikir bahwa Pengadilan Tipikor nilainya sama dengan pengadilan umum. Sehingga, proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian di daerah harus serius.
(nvt/gun)











































