I Nyoman Tetap Bantah Duit Dharnawati untuk Muhaimin Iskandar

I Nyoman Tetap Bantah Duit Dharnawati untuk Muhaimin Iskandar

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 11:07 WIB
I Nyoman Tetap Bantah Duit Dharnawati untuk Muhaimin Iskandar
Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011 kembali digelar. Salah satu terdakwa, I Nyoman Suisnaya, mantan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans tetap membantah duit Rp 2 miliar ditujukan kepada Menteri Muhaimin Iskandar.

"Uang tersebut belum sampai di tangan Abdul Muhaimin Iskandar dan memang terdakwa tidak pernah menyampaikan uang tersebut untuk keperluan Menakertrans," kata kuasa hukum I Nyoman, Bachtiar Sitanggang.

"Melainkan untuk Badan Anggaran DPR melalui Sindu Malik Cs," lanjut Bachtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bachtiar mengatakan itu saat membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011).

Bachtiar menilai, dakwaan korupsi yang dijatuhkan kepada I Nyoman belumlah sempurna. Bachtiar mempersoalkan penyebutan nama kliennya yang disamakan dengan keterlibatan Muhaimin dalam dakwaan.

"Tidaklah menurut hukum dan justru melanggar hukum apabila dipersamakan status hukum terdakwa I Nyoman dengan Muhaimin Iskandar," tegasnya.

Bachtiar juga mempertanyakan nama-nama seperti Ali Mudhori, Sindu Malik, Acoz dan M Fauzi yang tak masuk dalam dakwaan. Padahal mereka semua sama-sama mengetahui perihal uang suap itu.

I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (28/11) mendatang. Ada kemungkinan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.

(mok/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini