"Uang tersebut belum sampai di tangan Abdul Muhaimin Iskandar dan memang terdakwa tidak pernah menyampaikan uang tersebut untuk keperluan Menakertrans," kata kuasa hukum I Nyoman, Bachtiar Sitanggang.
"Melainkan untuk Badan Anggaran DPR melalui Sindu Malik Cs," lanjut Bachtiar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar menilai, dakwaan korupsi yang dijatuhkan kepada I Nyoman belumlah sempurna. Bachtiar mempersoalkan penyebutan nama kliennya yang disamakan dengan keterlibatan Muhaimin dalam dakwaan.
"Tidaklah menurut hukum dan justru melanggar hukum apabila dipersamakan status hukum terdakwa I Nyoman dengan Muhaimin Iskandar," tegasnya.
Bachtiar juga mempertanyakan nama-nama seperti Ali Mudhori, Sindu Malik, Acoz dan M Fauzi yang tak masuk dalam dakwaan. Padahal mereka semua sama-sama mengetahui perihal uang suap itu.
I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (28/11) mendatang. Ada kemungkinan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.
(mok/gun)










































