Ssst! Komisi III DPR Incar Imam Prasodjo dan Rhenald Kasali

Ssst! Komisi III DPR Incar Imam Prasodjo dan Rhenald Kasali

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 10:33 WIB
Ssst! Komisi III DPR Incar Imam Prasodjo dan Rhenald Kasali
Jakarta - Kasus surat kuasa dalam laporan harta kekayaan Capim KPK yang dipersoalkan Komisi III DPR bukan tanpa muatan kosong. Komisi III DPR punya agenda tersembunyi pada anggota panitia seleksi (Pansel) Capim KPK.

Yang jadi incaran Komisi III DPR yakni Imam Prasodjo dan Rhenald Kasali. Alasan politikus Senayan ingin 'menghajar' dua orang itu karena Imam dan Rhenald kerap nyinyir pada Komisi III DPR.

Nah, urusan surat kuasa dalam laporan harta kekayaan Capim KPK yang masih memakai nama pimpinan lembaga antikorupsi era Taufiqurrahman Ruki Cs, menjadi pintu masuk untuk 'mengerjai' kedua orang itu. Benarkah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada agenda khusus, karena banyak anggota Komisi III yang tidak suka dengan Pansel. Beberapa anggota Pansel dinilai sering menyerang DPR," ujar sumber detikcom di Komisi III, Rabu (23/11/2011).

Anggota Komisi III itu menuturkan, pemanggilan Pansel ke Senayan akan menjadi ajang 'pembantaian'. Komisi III akan habis-habisan melancarkan 'serangan balik' kepada kedua akademisi UI itu.

"Klarifikasi nantinya akan menyerang ke mereka," tambah politikus yang sudah lama duduk di Komisi III itu.

Namun kabar soal ketidaksukaan Komisi III akan Imam dan Rhenald langsung dibantah Aziz Syamsuddin. Menurut Wakil Ketua Komisi III itu, pemanggilan Pansel murni untuk klarifikasi surat kuasa bermasalah itu.

"Itu tidak benar, kita hanya ingin klarifikasi karena itu bagian dari syarat Capim KPK. Jangan dibelokkan ke arah yang tidak benar," terang Aziz.

Dalam uji kepatutan, Ketua Komisi III Benny K Harman menanyakan pengisian formulir surat kuasa capim KPK Abraham Samad. Samad pun diminta menghadap ke meja Benny untuk mengecek formulir surat kuasa yang ditandatanganinya.

Kejanggalan ini lantaran formulir yang diserahkan Pansel KPK kepada calon menyertakan nama mantan pimpinan KPK tahun 2004-2008. Padahal, pimpinan KPK yang lama, tegas Benny, tidak berwenang melakukan pengecekan harta para calon.

(her/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads