SBY Tetap Harus Laporkan Bila Ada Kado Nikah Ibas-Aliya

SBY Tetap Harus Laporkan Bila Ada Kado Nikah Ibas-Aliya

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 09:29 WIB
SBY Tetap Harus Laporkan Bila Ada Kado Nikah Ibas-Aliya
Jakarta - Presiden SBY menyatakan tidak akan menerima kado dalam bentuk apa pun dalam pesta pernikahan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Siti Rubi Aliya Rajasa (Aliya). Meski demikian, SBY tetap harus melaporkan bila menerima gratifikasi tersebut seusai hajatan.

Menurut Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok, pengembalian gratifikasi oleh seorang presiden kepada KPK memberi ketauladanan bagi masyarakat.

"Presiden harus memberikan keteladanan untuk tidak menerima kado dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Itu akan jadi pelajaran penting bagi masyarakat. Memang ada statement dari Pak SBY dan harus segera dijalankan oleh Pak SBY," ujar Jamil saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamil mengatakan, gratifikasi akan sedikit banyak berdampak terhadap seorang pejabat. Terlebih, gratifikasi itu diberikan kepada orang yang sedang menyandang kekuasaan sebagai presiden.

"Kalau pun ada orang yang memberikan dengan sukarela hadiah pernikahan, tetap harus dilaporkan ke KPK kan ada batasan tertentu," kata Jamil.

Ia menjelaskan, pemberian hadiah kepada seseorang yan memiliki kuasa tidak melulu dilandasi oleh keikhlasan. Namun, tidak ada jaminan bila si pemberi itu tidak menginginkan suatu imbalan atas pemberiannya.

"Sejauh mana dampak dari pemberian hadiah itu bergantung pada orang yang berikan hadiah itu.Yang jelas hati setiap orang tidak bisa ditebak. Orang bisa saja memberikan sesuatu dengan motif tertentu dan dampaknya bisa langsung dan tidak langsung, bisa cepat atau lambat," jelasnya.

SBY tidak akan mampu menolak permintaan si pemberi gratifikasi kelak bila ia tidak menolak pemberian tersebut. "Balas budi dari pemberian itu seperti sudah terpatri dalam pemikiran kita, padahal sebagai penyelenggara negara itu beda dengan warga biasa. Segala macam ada aturan mainnya, itu bagian yang harus dijalankan sebagai konsekuensi," paparnya.

SBY harus memanfaatkan momentum pernikahan putra keduanya itu untuk memperbaiki citranya. "Pernikahan itu harus dipercantik lagi menjadi kampanye penolakan antigratifikasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, gratifikasi yang harus dilaporkan oleh SBY tidak hanya dalam bentuk uang dan barang. Namun, segala bentuk pemberian brupa bantuan jasa juga harus dilaporkan.

"Gratifikasi bisa diartikan luas, bisa jasa tidak melulu barang. Misalnya, sumbangan 200 orang untuk mendekor, itu bagian dari pemberian uang," tutupnya.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads