"Saya tidak masalah dipecat. Saya kan di fitnah, di-dzalimi," kata Djanuwanto usai sidang di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (22/11/2011).
Untuk rencana barunya menjadi pengacara, Djanuwanto mengaku sedang mempersiapkan diri. Dia juga bahkan mengaku sudah ditawari pengacara kondang ibukota untuk bergabung dalam kantor hukum mereka.
"Tapi kan harus ikut Pendidikan Profesi Advokat dulu. Lalu magang 2 tahun," terang Djanuwanto yang kini telah menapak usia 56 tahun ini.
Lantas mengapa dia tertarik menjadi advokat? Dia beralasan, profesi tersebut tidak mengenal masa pensiun. Tidak hanya itu, profesi advokat juga bebas menentukan honorarium sebagai penghasilan advokat.
"Ini (penghasilan advokat-red) lebih baik dibanding jadi hakim," kisah Djanu sambil tertawa.
(asp/lrn)











































