Salah satu partner OC Kaligis, Ficky Fiher Achmad mengaku pertimbangan majelis hakim itu terasa aneh. Sebab dalam pertimbangannya, majelis hakim membelokkan isi tuntutan. Pembelokkan isi tuntutan tersebut terasa dipaksakan.
"Padahal, sebagai penumpang, De Neve memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan. Tapi justru Lion Air gagal memenuhi tersebut, karena kurang teliti. Maka hal itu bukan perbuatan wanprestasi melainkan perbuatan melanggar hukum. Dan hal itu diperkuat dengan saksi ahli yang dihadirkan," kata Ficky kepada wartawan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (22/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ficky juga merasa janggal, karena bukti berupa rekaman yang diajukan Lion Air tidak diperdengarkan dalam persidangan. Hakim cuma meminta kalau pihaknya keberatan silakan dituangkan saja dalam kesimpulan.
Dalam gugatan ini, sebenarnya Neve hanya ingin mengingatkan pada Lion Air dan maskapai penerbangan lainnya agar bekerja secara profesional. "Praktik seperti pembatalan tiket pesawat secara sepihak atau terlambat terbang sering kali terjadi di industri penerbangan," terang Ficky.
Sementara itu kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan. Terkait keinginan Neve untuk banding, pihaknya siap menghadapi.
Pengacara OC Kaligis mengantongi banyak kekalahan berperkara di pengadilan. Sebelumnya, OC Kaligis menjadi kuasa hukum keluarga Irzen Octa atas kematian Irzen Octa. OC Kaligis meminta ganti rugi Rp 3 triliun kepada Citibank atas kematian Irzen dengan rincian Rp 1 triliun kerugian materiil dan Rp 2 triliun kerugian immateril. Namun, gugatan ini kandas sebab hakim menilai penggugat mengajukan gugatan salah alamat.
Kedua, OC Kaligis menjadi kuasa hukum Media Group melawan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Media Group menggugat Dipo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan tuntutan immateriil Rp 100 triliun. Namun lagi-lagi OC Kaligis harus menelan pil pahit. Sebab, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan Dipo Alam memang terbukti memboikot Media Group. Namun, tindakan Dipo Alam tidak terbukti membuat kerugian. Alhasil gugatan ganti rugi sebesar Rp 101 triliun pun rontok.
Saat ini, OC Kaligis sedang menggugat dengan nilai gugatan yang cukup fantastis yaitu Rp 1 triliun mewakili M Nazaruddin. Dia mengugat mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun karena dituduh menghilangkan barang milik Nazaruddin.
(asp/lrn)