Hakim Tolak Gugatan Penumpang Terhadap Lion Air

Hakim Tolak Gugatan Penumpang Terhadap Lion Air

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 00:05 WIB
Jakarta - Gugatan penumpang, De Neve Mizan Allan, terhadap maskapai nasional Lion Air akhirnya kandas. Majelis hakim menolak gugatan penumpang karena menganggap gugatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum, melainkan wanprestasi atau ingkar janji.

Ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan, mengatakan gugatan yang dilayangkan Neve bertentangan yakni, antara posita atau yang dimohon untuk diputuskan dengan petitutum atau alasan-alasan yang dikemukakan dalam tuntutan.

"Maka gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Marsudin dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (22/11/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menolak rekopensi atau gugatan balik yang dilayangkan Lion Air. Alasannya, karena pokok perkara atau kopensi tidak diterima, maka otomatis rekopensi tidak dapat diterima. Sehingga semua tuntutan kerugian yang diklaim pihak Lion Air tidak dipertimbangkan majelis lagi.

Tuntutan yang dimaksud adalah kerugian pemakaian avtur, pemeliharaan pesawat, awak pesawat dan ongkos bandara yang dialami akibat keterlambangan Neve saat transit di Denpasar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perselisihan antara penumpang dengan Lion Air termasuk dalam konteks hubungan hukum antara konsumen dengan jasa angkutan penerbangan. Di dalamnya ada transaksi melalui internet yang dilakukan oleh penumpang. Di mana keduanya terikat perjanjian setelah penumpang membeli tiket Lion Air lewat Internet. Namun, Lion Air tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut untuk melayani penumpang.

"Maka terjadilah perbuatan wanprestasi dan bukan perbuatan melawan hukum," beber Marsudin.

Selain itu, Lion Air memutuskan secara sepihak membatalkan tiket penumpang. Sehingga Neve terpaksa membeli kembali tiket dengan biaya yang lebih mahal.

"Sementara, dalam tuntutannya Neve mengklaim Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, antara inti perselisihan dengan gugatan bertentangan," terang Marsudin.

Seperti diketahui, De Neve Mizan Allan menggugat maskapai penerbangan nasional tersebut karena menggugat refund tiket yang dilakukan sepihak. Namun alih-alih mendapat tanggapan positif, pihak Lion Air malah meradang. Dia menggugat balik penumpang karena beralasan De Neve-lah yang menjadi sumber masalah.

Akibat keterlambatan tersebut, terdakwa harus menanggung biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta. Lalu pemeliharaan pesawat US$ 36,6. Untuk pilot, Lion Air mengaku rugi US$ 73,3 dan pramugari 5 orang sebesar US$ 41,6, serta biaya extend bandara Rp 1 juta.

(asp/lrn)


Berita Terkait