Jaksa & Syarifuddin Saling Tuding Menggunakan Video di PN Tipikor

Kasus Suap Hakim

Jaksa & Syarifuddin Saling Tuding Menggunakan Video di PN Tipikor

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 17:43 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap hakim nonaktif PN Jakpus, Syarifuddin berlangsung seru. Kedua kubu, antara penuntut umum dan Syarifuddin saling tuding dengan menggunakan video.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Bambang Tertianto. Bambang adalah seorang penyidik yang menangkap Syarifuddin tak lama usai menerima uang dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI).

Jaksa Zet Tadong Alo menampilkan empat rekaman video di hari proses penangkapan Syarifuddin. Namun video yang ditampilkan lebih banyak saat proses penghitungan duit yang ditemukan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarifuddin langsung mengajukan keberatan dengan penayangan gambar itu. Ia menuding KPK telah menyunting gambar itu lebih dulu sebelum ditayangkan.

"Saya sangat keberatan, ini gambar hasil penyuntingan," jelas Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).

Syarifuddin juga keberatan dengan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap uang asing miliknya. Uang itu, dinilai Syarifuddin, tidak sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Terhadap uang asing, saya sangat keberatan. Ini di luar dakwaan," tegasnya.

Giliran kubu Syarifuddin yang menayangkan rekaman. Video yang ditujukan adalah saat rekonstruksi yang dilakukan KPK di Dunkin Donouts, Gajah Mada. Syarifuddin mempertanyakan alasan jaksa ikut dalam proses penyidikan tersebut.

"Itu jaksa P-16, jaksa yang ditugaskan untuk mengikuti proses penyidikan," jawab Tadung.

Bambang sendiri mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kubu Syarifuddin dengan lugas. Ia menolak menjawab pertanyaan Syarifuddin maupun kuasa hukum jika dianggap mampu membocorkan rahasia pekerjaannya.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini