"Apa dasar sprinlidik (surat perintah penyelidikan) itu?" tanya Syarifuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).
"Berdasarkan pengaduan dari masyarakat," ujar penyelidik dari direktorat Dumas, Arif Abdul Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf saya keberatan menjawabnya," tegas Arif.
"Tentu harus ada dasarnya kan," pinta Syarifuddin.
Namun Arif emoh menjawab pertanyaan Syarifuddin. Keberatan Arif pun didukung oleh Ketua Majelis, Gusrizal.
"Itu hak sepenuhnya saudara saksi," tegas Gusrizal.
Dalam kesempatan ini, Arif sempat menjelaskan sedikit mengenai kronologi penangkapan Syarifuddin. Kebetulan saat hari penangkapan, Arif ditugaskan untuk memantau pergerakan yang terjadi di rumah Syarifuddin.
Syarifuddin ditangkap KPK di rumahnya 1 Juni lalu sekitar pukul 22.10 WIB. Arif sudah berada di sekitar rumah Syarifuddin sejak pukul 20.00 WIB.
"Saya mobile terus," tegasnya.
Setelah proses penyerahan uang dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) kepada Syarifuddin, dua penyidik KPK langsung merangsek masuk. Tidak berapa lama kemudian, salah seorang penyidik KPK meminta tolong kepada Arif untuk membantu mencari alat bukti.
Arif menemukan tas kertas bermerk Esprit. Ia juga menemukan beberapa bungkusan.
"Yang saya duga isinya uang," lanjut Arif.
(mok/ndr)










































