Polisi: Pembunuh Orang Utan Mengaku Dibayar PT KAM

Polisi: Pembunuh Orang Utan Mengaku Dibayar PT KAM

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 16:57 WIB
Polisi: Pembunuh Orang Utan Mengaku Dibayar PT KAM
Kutai Kartanegara - Polisi kini mendalami siapa yang memerintahkan pembunuhan orang utan dan juga monyet bekantan, yang dilakukan dua tersangka di Kutai Kartanegara, Kaltim. Kedua tersangka itu mengaku dibayar PT KAM, perusahan sawit asal Malaysia.

"Keterangan tersangka dibayar PT KAM Rp 1 juta untuk bunuh orang utan dan Rp 200 ribu untuk bekantan. Siapa yang bayar, siapa yang memerintahkan, itu sedang kita telusuri," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jl Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Selasa (22/11/2011).

Menurut Bambang, satwa orang utan serta bekantan dinilai perusahaan sawit sebagai hama. Untuk memperkuat penyelidikan, polisi menyita ribuan lembar dokumen Berita Acara (BA) pembayaran upah terhadap para pekerja yang sukses membantai hama, termasuk orang utan. Turut disita senapan angin kaliber 4,5 mm untuk kepentingan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang di dokumen pengeluaran uang, tertera pemberantasan hama. Dari bukti pembayaran itu, bisa terus berkembang, berapa banyak orang utan dan bekantan yang sudah dibunuh," ujar Bambang.

"Kita selidiki hingga ke manajemen, siapa yang yang punya ide untuk membunuh satwa orang utan. Tim Polres Kukar dan Reskrim Khusus Polda Kaltim, saat ini pun masih bekerja di lapangan, melakukan pengembangan," tambahnya.

Bambang menjelaskan, proses pembantaian orang utan yang berada di areal sawit PT KAM tergolong sadis. Tidak hanya menggunakan senapan angin, namun orang bayaran ini juga menggunakan anjing pemburu untuk mengejar orang utan.

"Pakai senapan, dipukul, dikuliti, juga ada pakai tombak. Penyelidikan dan penyidikan berjenjang. Fakta-fakta mendukung, kita tuntaskan hingga ke manajemen. Kita tidak akan lindungi siapa pun," tegas Bambang.

Pembantaian orang utan di areal sawit PT KAM, sambung Bambang, terjadi dalam rentan waktu 2008-2010 lalu. Menyusul pemberitaan salah satu media massa harian di Kaltim 26 September 2011 lalu, tim gabungan Polres Kutai Kartanegara beserta lintas instansi Pemerintahan Provinsi Kaltim, memulai penyelidikan selang 2 hari kemudian.

"Ada 19 orang saksi yang kita periksa, termasuk anggota Polri di wilayah sekitar perusahaan itu. Hingga akhirnya, kita tetapkan tersangka 2 orang. Kita lakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang disinyalir melakukan pembantaian orang utan. Orang utan tidak hanya dilindungi negara, tapi juga dunia internasional," jelas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri merilis penangkapan 2 tersangka yakni IM (32) dan MJ (33), terkait keterlibatannya dalam pembantaian orang utan. Keduanya mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja.

Para pelaku akan dijerat UU tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu perusahaan sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia, membantah adanya pembantaian orangutan. Namun, sejumlah dokumentasi foto dan video yang beredar di media massa, mengarah ke lokasi areal sawit PT KAM.

"Tidak ada kita melakukan perburuan dan pembantaian orangutan. Yang berkembang selama ini, itu isu, tidak ada pembuktian," kata Humas PT KAM, Mirhan, kepada wartawan di Kantor Pusat Operasional PT KAM, Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (16/11) silam.

(fay/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads