Anand Krishna Divonis Bebas, Ibunda Tara: Ini Belum Final

Anand Krishna Divonis Bebas, Ibunda Tara: Ini Belum Final

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 16:17 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Anand Krishna tak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid spiritualnya, Tara Pradipta Laksmi. Ibunda Tara menilai proses hukum belum selesai.

"Kita sesuai hakim sajalah. Kita lihat saja, kan ini belum final juga," ujar ibunda Tara, Widjarningsih saat ditemui wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).

Meski raut wajahnya menggambarkan kekecewaan, Widjarningsih memang tak bisa berbuat banyak untuk melawan vonis bebas tersebut. Namun, dia yakin keadilan bagi putrinya masih bisa didapatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita percaya masih ada Tuhan di atas," ucapnya singkat.

Saat sidang putusan, ruang sidang utama Oemar Seno Adji dipenuhi oleh pendukung Anand. Tara tidak tampak hadir karena tengah fokus pada kuliahnya. Widjarningsih tetap hadir dengan didampingi kerabatnya.

"Tara lagi UTS," tandasnya.






(nvc/did)


Berita Terkait