Selundupkan Sabu, Perempuan Asal Vietnam Divonis Mati PN Boyolali

Selundupkan Sabu, Perempuan Asal Vietnam Divonis Mati PN Boyolali

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 16:09 WIB
Boyolali - Tran Thi Bich Hanh, 34 tahun, langsung tertunduk lesu dan menutup muka dengan kedua telapak tangannya begitu diberitahu bahwa dirinya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (22/11/2011) siang. Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.104 gram. Terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Saptanti Hartanti selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan 25 Oktober lalu. Saptanti menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar subsidair satu tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bich Hanh ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, 19 Juni 2011 lalu. Perempuan warga Negara Vietnam itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,104 kg senilai sekitar Rp 2,2 miliar. Dia menumpang pesawat Air Asia dari Kualu Lumpur tujuan Solo.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan Bich Hanh sudah 9 kali masuk ke wilayah Indonesia dengan membawa barang yang diduga sama dan titipan dari orang yang sama. Delapan kali sebelumnya, terdakwa masuk melalui bandara Polonia, Medan. Sedangkan yang ke sembilan kalinya atau yang terakhir melalui Bandara Adi Soemarmo.

Hakim menyebutkan alasan yang memberatkan adalah Bich Hanh telah berkali-kali melakukan tindakan serupa dan tindakan itu termasuk kejahatan luar biasa yang bisa menyebabkan kejahatan lainnya. Sedangkan hakim menyebutkan tidak ditemukan alasan yang meringankan dari tindakan terdakwa.

Setelah penerjemah memberitahu bahwa dirinya divonis mati, Bich Hanh langsung menelangkupkan kedua tepalak tangannya di depan muka sebagai tanda menghormat kepada putusan majelis hakim dan secara spontan langsung menyatakan menerima putusan itu. Dia lalu tertunduk lesu, menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya sembari menangis sesegukan.

Tangis Bich Hanh bahkan semakin menjadi saat dibawa keluar ruangan sidang menuju ruang tahanan pengadilan. Dia juga masih terus menangis saat dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Boyolali. Tubuhnya terlihat lemas dan bahkan sempat bersandar di tiang kantor PN Boyolali. Akhirnya dia dipapah petugas kejaksaan untuk dimasukkan ke mobil tahanan.

Meskipun Bich Hanh telah menyatakan menerima, namun penasihat hukum terdakwa, Joko Purwanto, masih menggunakan kesempatan waktu hingga 7 hari ke depan untuk pikir-pikir.

"Kami akan memberikan pengertian kepada terdakwa tentang upaya hukum lain yang bisa dilakukan agar terbebas dari hukuman mati. Langkah-langkah itu bisa berupa melakukan banding, kasasi dan meminta grasi," ujar Joko kepada wartawan seusai persidangan.

(mbr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini