"Itu terjadi karena ada yang salah dengan konsep pemberian remunerasi. Oleh karenanya, pemberian remunerasi itu perlu dikaji ulang," terang pengamat hukum Fajrul Falaakh, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/11/2011).
Fajrul menilai, konsep pemberian remunerasi yang terjadi selama ini lebih menitikberatkan kepada penambahan penghasilan dan itu berlaku bagi seluruh pegawai. Padahal, akan lebih baik jika remunerasi itu diberikan pada mereka yang berhasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seperti itu remunerasi yang diterapkan, lanjut Fajrul, maka dalam hal ini Kementerian Keuangan harusnya dikritik.
"Karena jadinya mereka berpikir, remunerasi itu wajar karena sudah lama tidak naik gaji," kritiknya.
(lia/vit)










































