"Saya pikir ini suatu kemenangan untuk keadilan dan bravo untuk Hakim Albertina," ujar salah satu pengacara Anand, Otto Hasibuan kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).
Meski persidangan perkara ini memakan banyak waktu, Otto bersyukur dengan adanya pergantian Majelis Hakim. Dia memuji Albertina sebagai seorang hakim yang adil dan tidak gampang terpengaruh pihak luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim, menurut Otto, menunjukkan bahwa kliennya memang tidak bersalah dan semua tuduhan pelecehan seksual terhadapnya tidak terbukti.
"Sekarang Anand diberi kesempatan menikmati kebebasannya," ucapnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan gugatan balik terhadap pihak Tara Pradipta Laksmi yang melaporkan pelecehan seksual ini, Otto mengaku belum ada rencana. Dia akan membahas semua hal tersebut dengan tim dan kliennya.
"Nanti akan dibicarakan lagi. Tapi putusan ini yang terbaik. Kita puas," tandas Otto.
Hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna. Majelis Hakim menyatakan, Anand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi.
(nvc/did)











































