Hendak Dipecat, Hakim Djanuwanto Kesal Saat Diperiksa KY

Hendak Dipecat, Hakim Djanuwanto Kesal Saat Diperiksa KY

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 12:56 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang hakim Dwi Djanuwanto, yang diduga mengatur perkara korupsi saat menjadi hakim PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pembelannya, Djanu mengaku kesal atas pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) awal tahun ini.

"Saat itu saya diperiksa KY. Saya masih ingat yang memeriksa Ketua KY Eman Suparman. Tiba-tiba dia memarahi saya. Kalau tidak ada Pak Abbas Said waktu itu Ketua KY sudah saya sikat. Saya dan Pak Abbas sempat satu kantor di PN Purworejo," kata Djanuwanto di depan MKH yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (22/11/2011).

Menurut Djanu, pemeriksaan KY telah melanggar hak asasi dan berpotensi menjadi tindak pidana pebuatan tidak menyenangkan. Dia mempertimbangkan melaporkan ke Komnas HAM atau kepolisian. "Tidak pantas, Ketua KY yang dipilih oleh DPR bersikap seperti itu. Nanti malam saya akan salat, meminta petunjuk dari Allah," terang Djanu yang saat ini bertugas di PN Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran HAM versi Djanu yaitu hingga saat ini dirinya tidak menerima Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari KY. Selain itu, pemeriksaan dirinya telah melampaui batas waktu yang ditetapkan. Dirinya dilaporkan awal 2010 dan baru selesai proses pertengahan 2011.

"Dalam wawancara di tvOne, Ketua KY Eman Suparman mengaku pemeriksaan bagi hakim maksimal 90 hari selesai. Ini sudah 1 tahun lebih. Sudah lewat 270 hari. Pemeriksaan KY sudah amat kedaluarsa. Allahuakbar," teriak Djanu.

Sepanjang pembelaan diri, Djanu nampak berbicara berapi- api. Dengan berdiri, dia membacakan berkas pembelaan dengan mengacung-acungkan ke atas. Djanu juga tidak segan-segan menunjuk-nunjuk buku UU yang dibawanya ke sidang yang hadir. "Ke mana saya melaporkan kelau KY salah? Artinya, sudah pemeriksaan KY sudah sangat terlambat dan cacat hukum," beber Djanu.

Djanu dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ari Arifin pada 2009 lalu. Dirinya dituding jaksa menggelapkan dana pembangunan jalan. Atas dakwaan ini, majelis memutus bebas, namun Djanu memilih disention oppinion dengan menghukum 1 tahun penjara.

"Saya dilaporkan ke KY, lho saya kan menghukum terdakwa? Saya memohon pembelaan saya diterima," pinta Djanu.

Menanggapi pembelaan ini, Komisioner Suparman Marzuki mengaku KY telah menelusuri kasus tersebut. "Kami mempelajari kasus ini cukup panjang dan lama. Terkait BAP, akan diberikan apabila diminta," ungkap Marzuki.

(nal/vit)


Berita Terkait