Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).
Jaksa Zet Tadung Alo meminta kepada majelis yang dipimpin oleh Hakim Gusrizal untuk memperdengarkan rekaman tersebut. Puguh menjelaskan, jika rekaman itu berisi percakapan dirinya yang mempertanyakan posisi Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percakapan itu terjadi pada 30 Mei 2011 pukul 13.56 WIB. Tidak lama Puguh menelpon Syarifuddin, sekitar 34 detik durasinya.
Puguh (P): Assalamualaikum Pak
Syarifuddin (S): Salam
P: Bapak
S: Ya
P: Bapak Rabu masih ada di Makassar? Masih belum Pak ya?
P: Rabu..Rabu
S: Iya nda, kenapa?
P: Iya saya hadap bapak Rabu pa ya
S: Ok
P: Saya mau ke dokter dulu Pak, mau ke rumah sakit
S: Hhmm, Ok ok
P: Saya satu mau nanya Pa, emang pembagian sudah tanda tangan Pa? Belum kan ya?
S: Belum
P: Wah, isunya sudah ditanda tangan
S: Belum
P: Ok ok ya, makasih pa
Syarifuddin sempat mempertanyakan maksud penuntut umum memperdengarkan rekaman tersebut. Bagi Syarifuddin, percakapan itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang tengah dijalaninnya.
"Ada ngga bukti petunjuk sekurang-kurangnya sebagai bukti petunjuk terjadinya tindak pidana. Kalau hanya sekedar memperdengarkan rekaman memperbanyak barang bukti yang tidak ada hubungannya saya kira persidangan ini penuh dengan rekayasa," tandasnya.
(mok/did)










































