"Mengadili menyatakan terdakwa Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.
Putusan itu dibacakan Albertina di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/11/2011). "Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama dan kedua," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya serta harkat dan martabatnya," kata Albertina.
Sebelumnya jaksa mendakwa Anand dengan dua pasal yakni pasal 290 ayat 1 junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan cabul. Sedangkan untuk dakwaan kedua, jaksa menggunakan pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP mengenai pelecehan seksual kepada orang lain. Anand dituntut 2,5 tahun penjara.
"Keterngan saksi dalam persidangan itu berdiri sendiri, tidak ada kesesuaian satu sama lainnya, yang didakwakan JPU tidak terbukti dan tidak didukung alat bukti," kata Albertina Ho.
(ken/vit)











































