Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Anand Krishna Divonis Bebas

Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Anand Krishna Divonis Bebas

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 12:36 WIB
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Anand Krishna Divonis Bebas
Jakarta - Anand Krishna kini bisa bernafas lega. Seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang dialamatkan kepadanya terkait pelecehan seksual dinilai hakim tidak terbukti. Anand pun divonis bebas.

"Mengadili menyatakan terdakwa Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

Putusan itu dibacakan Albertina di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/11/2011). "Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama dan kedua," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan ini, Anand pun dibebaskan dari segala tuntutan. Hakim lantas memerintahkan agar hak Anand dipulihkan dalam kemampuan dan kedudukannya sebagai manusia bebas.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya serta harkat dan martabatnya," kata Albertina.

Sebelumnya jaksa mendakwa Anand dengan dua pasal yakni pasal 290 ayat 1 junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan cabul. Sedangkan untuk dakwaan kedua, jaksa menggunakan pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP mengenai pelecehan seksual kepada orang lain. Anand dituntut 2,5 tahun penjara.

"Keterngan saksi dalam persidangan itu berdiri sendiri, tidak ada kesesuaian satu sama lainnya, yang didakwakan JPU tidak terbukti dan tidak didukung alat bukti," kata Albertina Ho.

(ken/vit)


Berita Terkait