Hal ini disampaikan Muhaimin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
"Informasi ini diperoleh dari KBRI Kuala Lumpur," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sebanyak 32 Orang Bebas Ancaman Hukuman Mati
2. Sebanyak 177 Orang Dalam Proses Pengadilan
a. Pengadilan Tahap I: 101 Orang
b. Pengadilan Tahap II: 57 Orang
c. MA: 8 Orang
d. Permohonan Amnesti: 11 Orang
3. Sebanyak 24 orang berhasil dibebaskan dan dipulangkan
Muhaimin mengatakan pada 5 Oktober 2011, jumlah yang terancam hukuman mati tersebut berkurang menjadi 145 dengan rincian:
Pengadilan kasasi: 17 orang.
Pengadilan banding: 51 orang
Pengadilan tingkat I: 60 orang
Putusan berkekuatan tetap: 17 orang.
"Sebagian besar kasus tersebut terjadi karena kriminal pembunuhan dan narkoba," tukas Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin juga memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri ada juga 1 orang TKI yang terancam hukuman seumur hidup di Suriah. TKI tersebut bernama Rosita Binti Muhtadin. Namun Muhaimin tidak memaparkan lebih jauh alasan hukuman tersebut.
Sementara di Arab Saudi, sampai saat ini telah ada 23 TKI yang telah divonis hukuman mati, dan 19 TKI masih dalam proses pengadilan.
"Terkait TKI atas nama Satinah binti Jumadi Amad Rabin dan Tuti Tursilawati binti Warjuki, Menakertrans telah bertemu dengan Menteri Perburuhan Saudi Arabia. Akhirnya resmi ditunda hukuman matinya," kata Muhaimin.
(dru/ndr)











































