Jangan Sampai Fit & Proper Test Capim KPK Terhambat

Jangan Sampai Fit & Proper Test Capim KPK Terhambat

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 11:46 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengimbau Komisi III, Pansel KPK, dan Menkum HAM segera menyelesaikan persoalan terkait seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Ia berharap fit and proper test capim KPK tak terganggu.

"Kalau itu menurut saya tidak perlu dikembangkan serius. Ini semata-mata kesalahan pansel. Bukan kesalahan Komisi III. Jadi segera di clear-kan, fit and proper test capim KPK jangan sampai terganggu," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Pramono berharap capim KPK dipilih sesuai jadwal. Pimpinan terpilih lalu dilantik sebelum masa kerja empat pimpinan KPK berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal pergantian KPK saya harap bisa berjalan mulus dan dilantik minggu ketiga Desember tanpa harus ada Kepres pengangkatan sementara pimpinan KPK," terangnya.

Ia berharap masalah ini diselesaikan secara cepat dan tidak berbelit-belit.

"Mungkin kesekretariatan pansel, ini hanya form. Ini kan menyangkut harta kekayaan. Bukan formulir utama yang dipersoalkan. Kami meyakini fit and proper test capim KPK akan selesai tepat waktu," harapnya.

Fit and proper test Capim KPK ditunda oleh Komisi III lantaran ditemukannya formulir laporan harta kekayaan yang dinilai salah.

Dalam fit and proper test, Komisi III mendapatkan satu berkas hasil 8 nama capim KPK. Berkas tersebut memuat riwayat hidup sampai laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh para Capim KPK saat masih dijaring di Pansel.

Namun dalam berkas tebal tersebut ada keanehan. Keanehan itu terlihat dari surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua dan Zulkarnaen memberikan kuasa kepada pimpinan KPK atas laporan harta kekayaan mereka. Namun dalam surat kuasa itu yang tercantum masih nama pimpinan KPK periode pertama.

Capim KPK Aryanto Sutadi melampirkan surat kuasa, tetapi nama-nama Pimpinan KPK Periode pertama tersebut dicoretnya. Sedangkan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Yunus Husein dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa itu.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads