Ambruknya Balok Jembatan Suramadu
Pimpinan CV CJS Jadi Tersangka
Jumat, 16 Jul 2004 14:07 WIB
Surabaya - Penyelidikan kasus runtuhnya enam balok bentangan (girder) Jembatan Suramadu mulai membuahkan hasil. Kepolisian telah menetapkan pimpinan CV Citra Jaya Sutra (CJS) berinisial KS sebagai tersangka.Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Endro Wardoyo, penetapan pimpinan CV CJS sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sembilan orang saksi."Karena sebelumnya menurut keterangan saksi, dia tidak menanggapi laporan karyawan yang menyatakan adanya dongkrak yang bocor," kata Endro Wardoyo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (16/7/2004).Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni karena kelalainnya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sebagaimana diketahui kasus robohnya enam girder Jembatan Suramadu memakan korban tewas satu orang.Selanjutnya Endro menjelaskan, hingga sekarang tim gabungan Polwiltabes Surabaya yang didukung Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan secara intensif atas kasus ini.
(gtp/)











































