Komisi III DPR Panggil Menkum HAM dan Pansel KPK

Komisi III DPR Panggil Menkum HAM dan Pansel KPK

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 10:21 WIB
Jakarta - Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) bersama Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel) KPK. Tujuannya meminta klarifikasi keduanya sebelum melanjutkan fit and proper test capim KPK.

"Pak Menkum HAM akan hadir bersama Pansel pukul 13.00 WIB. Semua anggota Pansel akan hadir bersama Menkum HAM. Ini adalah kesalahan yang fatal, karena itu harus di-clearkan," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Komisi III DPR diminta meminta penjelasan Menkum HAM dan Pansel KPK sebelum melanjutkan proses fit and proper test capim KPK. Kekeliruan menyangkut pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) capim KPK dinilai cukup fatal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada dua kemungkinan apakah ini tersengaja sehingga menjadi batu sandungan atau ini merupakan Pansel cenderung memang melupakan persyaratan administratif yang sangat mendasar," imbaunya.

Fit and proper test Capim KPK ditunda oleh Komisi III, hal ini menyusul ditemukannya formulir laporan harta kekayaan yang dinilai salah.

Dalam fit and proper test, Komisi III mendapatkan satu berkas hasil 8 nama capim KPK. Berkas tersebut memuat riwayat hidup sampai laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh para Capim KPK saat masih dijaring di Pansel.

Namun dalam berkas tebal tersebut ada keanehan. Keanehan itu terlihat dari surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua dan Zulkarnaen memberikan kuasa kepada pimpinan KPK atas laporan harta kekayaan mereka. Namun dalam surat kuasa itu yang tercantum masih pimpinan KPK periode pertama.

Capim KPK Aryanto Sutadi melampirkan surat kuasa, tetapi nama-nama Pimpinan KPK Periode pertama tersebut dicoretnya. Sedangkan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Yunus Husein dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa itu.

(van/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads