"Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang adil," ujar salah satu penasihat hukum Anand, Astro P Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2011).
Persidangan perkara Anand Krishna ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Lamanya persidangan disebabkan pergantian seluruh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhir, pihak Anand Krishna tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka pun berharap Anand divonis bebas.
"Kita berharapnya dibebaskan ya Pak Anand ini," harap Astro.
Harapan ini bukannya tanpa dasar. Sebab, menurut Astro, jaksa penuntut umum tidak mampu menunjukkan bukti-bukti kuat dalam persidangan.
Astro menilai, jaksa mengabaikan fakta persidangan dan keterangan saksi yang ada. Jaksa hanya berpegang pada keterangan korban, yakni Tara yang merupakan 'murid' spiritual Anand. Padahal, lanjutnya, sangat jelas bahwa saksi lain seperti Maya yang disebut-sebut jaksa melihat pelecehan tersebut malah membantah mentah-mentah adanya pelecehan seksual yang dilakukan Anand terhadap muridnya tersebut.
"Satu keterangan tidak didukung oleh saksi lain dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tegas Astro.
Guru yoga dan meditasi, Anand Krishna dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Anand dinilai bersalah melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual kepada salah satu 'muridnya', Tara.
(nvc/mpr)











































