Wakil Ketua M Jasin memastikan status itu akan diberikan setelah 24 jam menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besar, sore nanti hal ini diumumkan sebab Sistoyo dibekuk pada pukul 18.00 WIB, Senin (21/11) kemarin.
"Yang jelas 24 jam kemudian jadi tersangka, karena kasusnya tangkap tangan," kata Jasin kepada detikcom, Selasa (22/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penangkapan ini, KPK memberikan rekomendasi pada Kejagung agar ada perbaikan reformasi birokrasi. Penegakan kode etik juga harus dilakukan dengan tegas.
"Perbaikan kinerja dan perbaikan sistem remunerasi sehingga gaji cukup untuk membiayai hidup satu bulan. Dengan perbaikan secara integrated dan komprehensif tersebut diharapkan Jaksa dan hakim punya integritas yang tinggi, dan praktik suap-menyuap bisa diminimalisir," jelasnya.
Jaksa Sistoyo yang ditangkap pada Senin (21/11) petang di halaman kantornya di Kejari Cibinong. Sistoyo diduga menerima uang hampir Rp 100 juta terkait penanganan perkara seseorang bernama Edward.
Baik Sistoyo maupun Edward kini masih diperiksa di KPK. Satu orang pengusaha lainnya yang bernama Anton Bambang dan seorang sopir juga ikut ditangkap KPK.
(mad/vit)











































