"MKH akan dilakukan di gedung Mahkamah Agung (MA), pagi ini sejak pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Selasa, (22/11/2011).
Mereka yang terancam dipecat yaitu 1 hakim dari Jogjakarta, 1 hakim dari Jawa Barat dan 1 hakim dari Aceh. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari 4 unsur KY dan 3 unsur MA.
"Yang dari KY yaitu komisoner Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri dan Abbas Said. Yang dari MA rencananya hakim agung Imam Soebechi, Hamdan dan Surya Jaya," terang Asep.
Para hakim yang dibawa ke MKH umumnya berakhir dengan pemecatan. Pelanggaran kode etik tersebut berupa suap, calo PNS, menyidang keluarga sendiri dan pelanggaran kode etik berat lainnya.
"Nanti yang di MKH adalah dugaan pelanggaran kode etik berat. Sebab sesuai aturan, yang bisa di MKH kan adalah yang rekomendasinya pemberhentian," tuntas Asep.
(asp/mpr)











































