Pelaku Pembantaian Orang Utan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Pembantaian Orang Utan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

- detikNews
Selasa, 22 Nov 2011 06:08 WIB
Pelaku Pembantaian Orang Utan Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta - Eksekutor dan pemilik lahan sawit yang membantai orang utan harus dijerat polisi. Mereka bisa dikenai pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga pasal-pasal di dalam aturan terkait hewan langka.

"Ini terencana rapih. Siapa yang memerintahkan dan mengiming-imingi uang, bisa kena KUHP, UU Lingkungan hidup, dan UU Perlindungan Satwa langka," kata kriminolog asal UI Adrianus Maleala kepada detikcom, Selasa (22/11/2011).

Polisi saat ini sudah menjerat para eksekutor pembantaian orang utan dengan UU nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Adrianus, itu saja tidak cukup. Hukuman lebih berat perlu ditambahkan supaya hal yang sama tidak berulang.

"Supaya ada efek jera. Tidak main hakim sendiri," terangnya.

Selain itu, kata Adrianus, ada hukuman 'politis' yang bisa ditanggung oleh para pelaku pembantaian orang utan. Indonesia bisa dicap sebagai negara yang tidak bisa melindungi satwa gara-gara ulah para pemilik lahan sawit tersebut.

"Indonesia dianggap tidak dapat melindungi satwa. Ini yang masuk di dunia nanti, ada efek politik yang harus kita tanggung," tegasnya.

Sebelumnya Mabes Polri mengamankan dua orang pembantai orang utan dan monyet di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku telah membantai orang utan sejak 2008 hingga 2010. Orang utan dibunuh karena dianggap merusak kebun sawit.

(mad/mpr)


Berita Terkait