"Kita apresiasi langkah Polri, tapi belum cukup. Polri harus menangkap otak pelaku dan yang memiliki mindset pembantaian orang utan tersebut," ujar Ketua Orang Utan Republik Education Initiative Indonesia (Ourei) Ridwan Effendy kepada detikcom, Senin (21/11/2011).
Ridwan mengatakan jika hal serupa kembali terjadi terus-menerus, maka bukan hal yang mustahil populasi orang utan akan semakin langka. Pemerintah diharapkan berperan penuh dalam melindungi orang utan sesuai undang-undang yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap Polri melakukan tindakan lebih nyata untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan orang-orang yang melakukan pembantaian tersebut," tegasnya.
Mabes Polri mengamankan dua orang pembantai orang utan dan monyet di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku telah membantai 20 orang utan sejak 2008 hingga 2010. Orang utan dibunuh karena dianggap merusak kebun sawit.
Para pelaku akan dijerat UU nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(mpr/mad)










































