KPK Janji Bawa Abdullah Puteh ke Pengadilan
Jumat, 16 Jul 2004 13:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membawa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 yang merugikan negara 4 miliar. Pemberhentian Puteh diserahkan sepenuhnya kepada presiden."Itu perintah UU Nomor 30 tahun 2002 begitu, ya pastilah. Anda lihat sampai tidak kasus Puteh ke pengadilan. Kalau kami tdiak melaksanakan, itu artinya melanggar UU," kata Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2004).Pengadilan Ad Hoc Korupsi kan belum terbentuk?"Saya tidak pernah khawatir tentang masalah itu. Oleh karena itu, saya tetap melangkah dan punya kenyakinan ketika perkara ini selesai disidik pengadilan Ad Hoc sudah terbentuk.Pembentukan pengadilan itu urusan MA dan pmerintah. Kalau tidak ada ya nggak apa-apa, kasus bisa kita tahan sebentar sampai pengadilan terbentuk," ungkap Ruki.Menurut ruki, pemeriksaan terhadap Puteh tetap dilakukan meskipun status pemberhentian Puteh sebagai Gubernur NAD belum diputuskan."KPK mengenai masalah pemberhentian Abdullah Puteh dari jabatan sebagai gubenur bukan hal yang penting dan utama. Tanpa diberhentikan pun, KPK masih banyak kewenangan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 untuk terus melakukan penyidikan," kata dia."Jadi diberhentiakn atau tidak, bagi kami tidak mengganggu dan persoalan kami melaksanakan UU. Kalau presiden mau melaksanakan itu dan bagaimana caranya itu domain politik. Itu urusan politik dan hukum tata negara.Kami tidak menelusuri lagi dan kami serahkan sepenuhnya kepada presiden," imbuhnya.
(aan/)











































