"Kita hentikan karena memang tidak ada surat izinnya," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suhardi Alius saat dihubungi wartawan, Senin (21/11/2011) malam.
Suhardi mengatakan, setiap kegiatan yang mengundang keramaian harus melampirkan surat perizinan dari aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, perizinan dalam suatu kegiatan yang mengundang banyak orang itu penting. Ini terkait dengan pengamanan.
"Kalau keramaian begitu harus dilaporkan, sehingga kita bisa memberikan pengamanan. Nanti kalau terjadi apa-apa kan biar bisa kita amankan," jelasnya.
Seharusnya H-7 sebelum pelaksanaan lomba, panitia melaporkan adanya kegiatan tersebut. "Mereka terlambat," katanya.
Namun, saat ditanya penghentian lomba itu lantaran terindikasi judi, Suhardi menepis hal itu.
"Nggak ada, mereka lomba biasa. Lombanya itu satu bulan sekali," tutupnya.
(mei/mpr)











































