Berikut kronologi proses tangkap tangan, seperti diutarakan oleh jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (21/11/2011) malam dan berdasar informasi yang dihimpun detikcom.
Siang-Sore Hari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
18.15 WIB
Pengusaha AB mendatangi mobil Nissan X-Trail milik Jaksa Sistoyo yang terparkir di halaman Kejari Cibinong. AB membawa amplop warna coklat berisikan uang Rp 99.900.000. Jaksa S yang berada di dalam mobil membukakan pintu setelah AB tampak mendekat. Setelah berada di dalam mobil AB pun menyerahkan amplop tersebut.
Penyidik KPK yang memantau transaksi itu, membiarkan AB keluar dari mobil Sistoyo. Setelah Sistoyo keluar dari halaman Kejari Jaksel, penyidik KPK menangkap keduanya. Selain itu penyidik menangkap E yang berada di mobil lain, dan hanya menunggu proses transaksi.
"Pemberian terkait kasus E yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Ini terkait dengan tuntutan kepada E," tutur Johan Budi.
19.15 WIB.
Jaksa Sistoyo dan dua swasta E, AB serta supir dibawa ke kantor KPK. Mereka menjalani pemeriksaan maksimal selama 24 jam.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy memastikan bahwa jaksa yang ditangkap adalah Sistoyo. "Namanya Sistoyo, jaksa Kejari Cibinong," terangnya.
(fjp/mad)










































