"Bila sudah mati, difoto, dicek. Jika benar, maka dibayar oleh kasir," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2011).
Saud mengatakan nantinya barang bukti pembunuhan diberikan ke perusahaan dalam bentuk foto. Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa tulang belulang. Tulang tersebut nantinya akan diserahkan ke Universitas Mulawarman untuk diteliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri mengamankan dua orang pembantai orang utan dan monyet di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku telah membantai orang utan sejak 2008 hingga 2010. Orang utan dibunuh karena dianggap merusak kebun sawit.
Para pelaku akan dijerat UU nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(mpr/mpr)










































