"Itu adalah keteledoran fatal. Makanya kita ingin meminta klarifikasi dari Pansel, dan harus bersedia datang. Kita ingin tahu apakah Pansel memberikan berkas sudah kadaluarsa atau ada motif lain," kata anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2011).
"Rencananya besok pukul 13.00 WIB," sambung politisi PD ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III akan menentukan sikap lanjutan setelah mendapatkan klarifikasi dari Pansel. Kalau Pansel langsung memberikan klarifikasi, kita lanjut lagi," ujarnya.
Rangkaian fit and proper test Capim KPK ditunda oleh Komisi III, hal ini menyusul ditemukannya formulir laporan harta kekayaan yang dinilai salah.
Di dalam fit and proper test, Komisi III mendapatkan keanehan dalam Laporan Harga Kekayaan (LHK) atas nama Abraham Samad, Abdullah Hehamahua dan Zulkarnaen. Nama pimpinan KPK yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah pimpinan KPK periode pertama.
Capim KPK Aryanto Sutadi melampirkan surat kuasa, tetapi nama-nama Pimpinan KPK Periode pertama tersebut dicoretnya. Sedangkan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Yunus Husein dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa itu.
(van/lh)










































