"Sudah sering saya katakan itu murni fitnah dari Yunus Husein. Dengan motif apa saya tidak tahu," ujar Gayus yang mengenakan baju koko putih usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Sementara itu kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul mengatakan pernyataan tersebut merupakan pembunuhan karakter bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan Yunus ke Mabes Polri dengan tuduhan fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma tidak menjelaskan kapan rencana pihaknya untuk melaporkan Yunus ke Mabes Polri. Pihaknya akan mengajukan izin dulu kepada Kepala Rutan Cipinang untuk dapat keluar dan melaporkan Yunus ke Mabes Polri.
"Kami mengajukan permohonan izin kepada kepala rutan agar Gayus dapat melaporkan saudara Yunus Husein," jelasnya.
Hotma meminta Yunus untuk bisa membuktikan tuduhan tersebut. Menurut Hotma, sebagai pejabat publik, setiap pernyataannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Dimana seharusnya pejabat publik berkata sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan, dan bukan fitnah. Begitu dapat izin kami akan segera lapor," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Yunus Husein yang juga anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan Gayus memiliki jenis usaha lain yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Gayus punya beberapa pekerjaan, salah satunya pengusaha pom bensin," kata
Yunus Husein dalam Obrolan Langsat bertajuk Mafia Hukum di Jl Langsat 1/16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2011).
Yunus mengatakan dalam data laporan yang dimilikinya, Gayus memiliki tiga pekerjaan yakni pegawai pajak, pengusaha pom bensin dan satu lagi dirinya lupa pekerjaan apa.
"Tapi saya tidak tahu lokasi pom bensinnya," jelasnya.
(mpr/mad)











































