"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2011).
Di dalam permohonannya, para pemohon yang terdiri dari sepuluh pihak menilai pasal 17 ayat (1, 2, dan 3) UU SJSN bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Sebab, sistem jaminan nasional dilaksanakan dengan sistem asuransi, yang membuat pemberi kerja berhak memungut iuran atau premi dari karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem asuransi sosial yang didanai premi maupun bantuan sosial dari pendapatan pajak telah dipilih oleh UU SJSN. Sistem tersebut memiliki kelemahan dan kekurangan, namun pembuat UU telah menetapkannya sebagai pilihan dari kebijakan hukum yang terbuka.
Mengenai konstitusionalnya sistem asuransi sosial itu, Mahkamah juga menyatakan dalam Putusan No 007/PUU-III/2005. Bahwa UU SJSN telah memenuhi pasal 34 ayat (2) UUD 1945, dalam arti sistem yang dikembangkan mencakup seluruh rakyat dan bertujuan meningkatkan keberdayaan rakyat yang lemah dan tidak mampu.
Mahkamah menyatakan, dalam UU SJSN, setiap orang yang memenuhi syarat wajib mengikuti asuransi. Perikatan antara peserta dan penanggung (BPJS) akan timbul setelah yang bersangkutan membayar iuran atau iurannya dibayar pemberi kerja.
"Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu, maka iurannya dibayar oleh pemerintah," ucap hakim anggota Achmad Sodiki.
Sidang pembacaan putusan uji materi pasal 17 ayat (1, 2, dan 3) ini dimulai pada pukul 16.00 WIB. Putusan dijatuhkan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim pada 7 November 2011 yang lalu dan dicapkan hari ini.
(irw/irw)











































