"Mungkin dibuat peradilan ad hoc saja di tiap kabupaten/kota, begitu kasusnya selesai ya bubar peradilannya," kata Gamawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Gamawan menjelaskan, alasan dibuatnya peradilan di tiap kabupaten/kota adalah untuk menghemat biaya. Selain itu harus diberi tenggang waktu agar menjadi lebih efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan juga mengusulkan agar hakim pengadilan ad hoc sengketa pemilukada berasal dari perguruan tinggi.
"Itu bisa diisi oleh hakim tinggi, bisa dari perguruan tinggi. Tapi nanti kita bicarakan dengan DPR mana yang lebih efektif, adil dan aspiratif," katanya.
(lh/lh)











































