"Pelaku menulis di form kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Saya tahu itu dari hasil tim investigasi internal meskipun saya tidak ada di tim itu," kata Afrilliana di PN Jakarta Selatan Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Afril mengatakan bahwa tindakan itu memang tidak dibenarkan. Setiap transaksi, lanjutnya, harus dilakukan nasabah yang bersangkutan dan tidak boleh diwakili orang lain.
"Prosedurnya, nasabah harus datang sendiri, lalu mengisi form sendiri, kemudian tanda tangannya dicocokkan dengan data yang tersimpan di kita," katanya.
Saat dicecar hakim, apa yang menyebabkan transaksi ini berhasil padahal nasabah tidak berhadapan langsung dengan teller, Afril tampak mulai gugup. Dia mengelak dengan mengatakan dari segi proses transaksi ini sudah benar
"Pemindahan transfernya sesuai prosedur, yang tidak sesuai prosedur adalah penanganan teller karena nasabah tidak datang. Selain itu alasan yang menguatkan adalah adanya ada tanda tangan nasabah," jelasnya.
Hakim tak puas dengan penjelasan Afril. Hakim kembali mencecar.
"Kata Anda transaksi bisa dilakukan kalau ada nasabah, tapi ini tidak. Hanya tanda tangan, lalu kenapa bisa gol ?" cecar hakim.
"Saya tahu itu tidak bisa dilakukan, tapi kalau ditanya kenapa bisa terjadi karena saya nggak liat setiap transaksi itu," tambah Afril.
"Saya juga nggak liat sama sekali, mulai dari proses tanda tangan, penulisan blangko dan proses transfer," elaknya.
Atas jawaban Afril, hakim menilai dirinya sebagai kepala operasional tidak melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh. Meski tidak mengakui, dia mengaku baru menyadari adanya transaksi ganjil di rekening beberapa nasabah setelah mendapatkan laporan.
"Saya tahu karena ada komplain dari nasabah, ada transaksi yang bukan atas instruksi nasabah," ucapnya polos.
(lia/ndr)











































