"Pada 19 November lalu kita telah menangkap M alis G dan M. Mereka adalah karyawan pembasmi hama PT K," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Senin (21/11/2011).
Saud mengatakan, sudah memeriksa 7 saksi terkait pembantaian itu. Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain adalah saksi ahli dari Universitas Mulawarman dan Kepala Desa Puan Cepak dan Desa Bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang itu mengaku telah membunuh 20 ekor monyet dan orang utan atas perintah manajer perkebunan P dan General Manager Perkebunan A sektiar tiga tahun lalu. "Saat ini status P dan A masih saksi," sambung Saud.
Saud mengatakan, para pelaku akan dijerat UU nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. "Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelasya.
(nal/nvt)










































