Pulang Haji, Wakil Ketua DPRD Kukar Divonis Bebas Korupsi

Pulang Haji, Wakil Ketua DPRD Kukar Divonis Bebas Korupsi

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 17:10 WIB
Pulang Haji, Wakil Ketua DPRD Kukar Divonis Bebas Korupsi
Samarinda - Pengadilan Tipikor Samarinda, kembali menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korupsi APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Marwan SP yang baru pulang berhaji, divonis bebas menyusul 14 temannya yang lain.

Marwan SP, seharusnya menjalani sidang vonis pada 2 November 2011 lalu. Karena dia sedang menjalani ibadah haji dan tiba di Indonesia pada 19 November 2011 lalu, maka sidang putusan digelar hari ini, Senin (21/11/2011).

Mengenakan kemeja batik berlengan panjang, Marwan mengikuti sidang putusan yang dimulai pukul 14.55 Wita. Sidang diketuai Hakim Ketua I Gede Suarsana sebagai hakim karir, serta 2 hakim ad hoc yakni Abdul Gani dan Medan Parulian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim, tidak jauh berbeda dengan persidangan sebelumnya. Majelis menilai Marwan tidak melakukan tindak pidana korupsi meski telah menerima uang operasional sebagaimana yang diterima 14 terdakwa yang divonis bebas.

"Mengadili, terdakwa terbukti sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi bukan tindak pidana," kata I Gede Suarsana, di ruang sidang PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Senin (21/11/2011).

Menanggapi bebas terhadap terdakwa Marwan SP itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Hadi Purnomo belum menentukan langkah selanjutnya. "Kita menyatakan masih pikir-pikir," kata Purnomo.

Sementara Marwan SP, mengaku cukup puas dengan putusan sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Meski demikian, langkah selanjutnya, masih disiapkan tim kuasa hukumnya apabila nantinya masih terdapat pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

"Ternyata pengadilan itu masih sebagai tempat yang layak bagi orang untuk mencari keadilan di muka bumi. Majelis hakim sudah memutuskan yang terbaik bagi kita yang lagi bermasalah hari ini," kata Marwan SP kepada wartawan usai persidangan.

Dengan keputusan sidang hari ini, sudah 15 terdakwa divonis bebas sejak sidang vonis yang digelar sejak 31 Oktober 2011 lalu. Mereka adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi, Abdul Rahman, Abu Bakar Has dan Abdul Sani serta Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin. Selain mereka, ada juga Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idrus Tanjung serta Magdalena dan juga Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan SP.

Kasus korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009. 2 Kasus dihentikan lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota Dewan lainnya disidang di PN Tenggarong.

15 anggota dewan yang disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, jaksa mendakwa mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara.

(fay/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads