"Marisi Matondang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NS," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketik dikonfirmasi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/11/2011).
Marisi telah datang di kantor KPK sejak siang tadi. Mengenakan kemeja warna merah, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.
Selain Neneng, dalam kasus PLTS ini, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
(fjr/gun)










































