KPK Periksa Dirut PT Mahkota Negara untuk Neneng Sri Wahyuni

KPK Periksa Dirut PT Mahkota Negara untuk Neneng Sri Wahyuni

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 16:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, yang juga merupakan anak buah M Nazaruddin di Permai Grup. Marisi diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLTS Kemenakertrans untuk Neneng Sri Wahyuni yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Marisi Matondang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NS," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketik dikonfirmasi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/11/2011).

Marisi telah datang di kantor KPK sejak siang tadi. Mengenakan kemeja warna merah, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Marisi Matondang pernah dijemput paksa oleh penyidik KPK pada kasus ini. Marisi diperiksa karena perusahaannya adalah yang ikut mengerjakan PLTS.

Neneng Sri Wahyuni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Oleh KPK, Neneng dijerat dengan sangkaan pasal kejahatan berlapis.

Selain Neneng, dalam kasus PLTS ini, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

(fjr/gun)


Berita Terkait