"Tugas saya mengawasi dari segi financial, rugi dan laba dari cabang, mempersiapkan sales tim, menjual produk Citibank, dan memberikan gambaran soal produk Citibank," katanya diawal kesaksiannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Sebagai atasan, Paulina mengaku sangat mengenal Malinda. Dengan posisi yang dijabat Malinda saat itu, harusnya transaksi pemindahan rekening dari satu nasabah ke nasabah lain tidak bisa dilakukan secara individual tanpa kehadiran nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulina mengatakan, transaksi ilegal itu bisa terjadi karena dalam blangko transfer rekening yang masih kosong sudah terdapat tanda tangan sah nasabah. Dengan memanfaatkan tanda tangan itu, Relationship Manager (RM) yang membawahi beberapa nasabah ini bisa melakukan pengisian blangko untuk kemudian melakukan transaksi.
"Form transfer inilah yang dibawa Malinda ke teller. Kan seolah-olah costumer datang," tambahnya.
Wanita berkacamata ini menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan internal yakni dalam blangko transfer kosong itu adalah tulisan Malinda. Meski ia tidak mengklarifikasikan langsung hal itu pada Malinda.
Paulina mengatakan, adanya pemanfaatan blangko transfer kosong yang sudah bertanda tangan nasabah bukan tanpa alasan. Beberapa nasabah mengeluh mereka diminta menandatangani beberapa cek kosong oleh Relationship Manager.
"Jadi saya menangani 3 keluhan nasabah salah satunya ibu Suryati Teguh Budiman. Beliau merasa ada transfer yang perlu diklarifikasi, karena ia tidak merasa memberikan instruksi atas transfer itu. Saat itu ada transaksi yang besarannya Rp 500, Rp 150, dan Rp 150 ke beberapa orang," ceritanya.
Atas keluhan Suryati, dia meminta bertemu langsung dan hasil pertemuan diinvestigasi. Hasilnya memang dalam blangko itu ada tangan Suryati meski dia tidak merasa melakukan transaksi itu.
"Menurut nasabah, dia pernah diminta menandatangani blangko kosong, katanya jumlahnya (blangko) banyak. Dua nasabah juga alami hal yang sama. Dan saat saya tanya kenapa mau tanda tangan, katanya modal percaya saja," tambah Paulina.
Lalu kalau memang transfer tidak bisa dilakukan tanpa ada nasabah yang bersangkutan, kenapa itu bisa terjadi? tanya salah satu majelis hakim.
"Saya tidak mengerti banyak soal operasional majelis hakim. Saya takut salah jawab," elaknya.
Lalu bagaimana sebenarnya prosedur melakukan transfer dari rekening nasabah.
"Seharusnya nasabah datang sendiri. Dan untuk transaksi Rp 300 juta bisa dilakukan teller, tapi kalau di atasnya, harus ada pengecekan dengan supervisor. Tapi sekali lagi pengetahuan saya minim soal ini, takutnya salah," demikian Paulina.
(lia/nik)










































