"Kita tunda sampai kita ketemu Pansel dulu. Sebelum ketemu, fit and proper ya kita tunda dulu," ujar Pimpinan sidang Aziz Syamsuddin saat menutup jalanya rapat pleno Komisi III, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2011).
Menurut Aziz, pemanggilan Pansel KPK ini penting dilakukan karena para Capim KPK yang ada, tidak sah secara syarat administrasi. Salah satu syarat Capim harus menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada Pansel KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hal tersebut di atas, lanjut Aziz, persyaratan capim cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Karena itu Komisi III berharap Pansel KPK bisa hadir secepatnya agar jadwal penetapan capim KPK yang baru bisa tercapai.
"Kita akan panggil malam ini atau besok pagi. Siapa yang hadir yang mewakili Pansel untuk menjelaskan persoalan ini," terangnya.
Aziz menargetkan sebelum tanggal 18 Desember sudah harus ada capim KPK yang baru. Jika hingga tanggal tersebut belum terpilih 4 nama capim KPK, maka ada ada mekanisme hukum yang digunakan yakni lewat perpu.
Untuk bisa merealisasikan target tersebut, komisi hukum DPR terpaksa mamadatkan jadwal fit and proper test Capim KPK. "Mungkin kita siasati sehari dua nama. Nanti kita lihat lagi," terang politisi Golkar ini.
Dalam fit and proper test, Komisi III mendapatkan satu berkas hasil 8 nama capim KPK. Berkas tersebut memuat riwayat hidup sampai laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh para capim KPK saat masih dijaring di Pansel.
Namun ada keanehan dalam berkas tersebut. Keanehan itu terlihat dari surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, dan Zulkarnaen. Mereka memberikan kuasa kepada pimpinan KPK periode pertama.
Capim KPK Aryanto Sutadi melampirkan surat kuasa. Tetapi nama-nama Pimpinan KPK Periode pertama tersebut dicoretnya. Sedangkan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Yunus Husein dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa itu.
(her/gus)











































