Korupsi APBD, Kejati Riau Periksa 4 Anggota DPRD Kampar
Jumat, 16 Jul 2004 13:16 WIB
Pekanbaru - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar 2004 senilai Rp 1,125 miliar berlanjut. Siang ini, Jumat (16/7/2004), empat anggota DPRD Kampar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau, Jl. Sudirman, Pekanbaru. Mereka, yakni Safrizal, M. Zakir, Rumawi Salim, dan Masnur, diperiksa terkait dugaan korupsi dana APBD Kampar 2004 yang dianggarkan lewat dana purnabhakti. Mereka diperiksa oleh tim intelijen Kejati Riau dari pukul 10.WIB hingga 11.30 WIB.Para anggota dewan yang terhormat ini diduga terkait dugaan korusi secara kolektif oleh anggota DPRD Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Mereka diancam UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Kepala Humas Kejati Riau Dimpuan Sialagan, yang ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2004) siang, menyatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan hari kedua. "Proses hukumnya masih tahap penyelidikan," katanya. Yang sudah diperiksa ada sembilan orang. Yakni delapan anggota DPRD Kampar dan satu orang Seketaris DPRD Kampar. Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar, Sekretaris Daerah Kampar Zulhair, sudah dipanggil namun belum bisa datang karena sedang tugas ke Jakarta."Tim intelijen masih mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen atau keputusan dewan terkait pencairan dana purnabhakti," lanjut Dimpuan.Safrizal, salah seorang anggota dewan yang ditemui detikcom usai diperiksa, membantah menerima dana purnabhakti. Ia memang mengaku menerima dana Rp 25 juta dan sudah dikembalikan ke eksekutif. Tapi, menurutnya itu dana tunjangan untuk dewan.
(gtp/)











































