Dari 8 nama, hanya Abraham Samad, Abdullah Hehamahua dan Zulkarnaen yang tetap melampirkan surat kuasa itu, saat mengembalikan formulir ke Pansel KPK. Sedangkan Aryanto Sutadi melampirkan surat kuasa, tetapi nama-nama pimpinan KPK Periode pertama tersebut dicoret. Sedangkan Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Yunus Husein, dan Handoyo Sudrajat tidak melampirkan surat kuasa itu.
Menurut anggota Komisi III Saan Mustofa, surat kuasa dalam laporan kekayaan calon pimpinan KPK tersebut bisa saja bagian dari tes oleh Pansel. Itu bagian dari tes kehati-hatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau bisa jadi memang Panel salah ambil berkas. Karena kalau kita lihat, inikan pimpinan KPK periode pertama, dimana ketuanya masih dijabat oleh Taufikurachman Ruki," terangnya.
Dalam fit and proper test, Komisi III mendapatkan satu berkas hasil 8 nama capim KPK. Berkas tersebut memuat riwayat hidup sampai laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh para Capim KPK saat masih dijaring di Pansel (panitia seleksi).
Namun dalam berkas tebal tersebut ada keanehan. Keanehan itu terlihat dari surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, dan Zulkarnaen yang memberikan kuasa kepada pimpinan KPK atas laporan harta kekayaan mereka. Namun dalam surat kuasa itu yang tercantum masih pimpinan KPK periode pertama. Formulir laporan harta itu kebetulan juga diberikan Pansel.
(her/ndr)











































