RI Ratifikasi Protokol Cartagena

RI Ratifikasi Protokol Cartagena

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2004 12:56 WIB
Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Protokol Cartagena mengenai keamanan hayati menjadi Undang Undang (UU). Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2004). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan hanya dihadiri 282 anggota DPR. Protokol Cartagena merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari konvensi tentang keanekaragaman hayati (Protocol Cartagena on Biosafety). Protokol ini bertujuan untuk menjamin tingkat perlindungan dalam hal perpindahan, penanganan dan pemanfaatan yang aman dari organisme hasil modifikasi genetik (OHMG). Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menyatakan saat ini sebenarnya RI belum membutuhkan produk OHMG karena masih bisa mengoptimalkan pemanfataan sumber daya alam yang dimiliki. Namun kenyataannya produk-produk OHMG seperti jagung, kedelai dan kapas telah banyak peredarannnya di Indonesia. "Karena itu sudah saatnya kita melakukan antisipasi terhadap produk OHMG yang masuk ke Indonesia terutama yang berpotensi membahayakan keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia dengan meratifikasi Protokol Cartagena," tandas Nabiel. Langkah selanjutnya, lanjut Nabiel, yakni mengadakan pertemuan untuk mendapat masukan lebih lanjut dari para ahli dan para pihak yang terkait OHMG. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads