Meneg LH: Stop Izin Penambangan di Hutan Lindung

Meneg LH: Stop Izin Penambangan di Hutan Lindung

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2004 12:53 WIB
Jakarta - Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengusulkan tidak dikeluarkan lagi izin penambangan di hutan lindung menyusul disetujuinya Perpu Nomor 1 tahun 2004 tentang penambangan di hutan lindung."Memang banyak yang bilang, pemerintah seolah-olah tidak jalan karena plin plan. Tetapi yang penting adalah mengambil langkah berikutnya, yakni jangan menambah lagi izin bagi perusahaan tambang untuk melakukan pertambangan di hutan lindung," kata Meneg LH Nabiel Makarim usai menghadiri Paripurna Pengesahan Protokol Cartagena di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2004).Menurut Makarim, bagi 13 perusahaan tambang yang sudah terlanjur diizinkan sebaiknya dikelola lebih baik. "Dilihat Amdal dan dicoba diminimalisir dampaknya di hutan lindung. Kan itu masih bisa dan pengawasan harus terus dijalani. Jadi sebetulnya masih banyak masalah, dunia tidak akan hancur karena 13 kasus ini dan masih banyak yang perlu dilindungi," ujar Makarim.Apa tidak merusak lingkungan?"Kalau itu dibiarkan di hutan lindung, kenyataannya itu sudah merusak lingkungan. Tetapi itu kan sudah keputusan, sekarang bisa dilihat Amdalnya bagaimana, sudah bagus atau belum dan dicek di lapangan. Setelah itu, kita bisa minta pada perusahaan tambang agar meminimalkan bagian dari hutan lindung yang digunakan. Karena perusahaan itu juga punya nama yang harus dipertahankan di mata pers asing," ungkap dia.Dalam kesempatan itu, Makarim mempersilakan koalisi ornop yang akan mengajukan judicial review tentang disahkan perpu No 1/2004. "Silakan saja, tetapi kita tidak bisa mengubah keputusan yang telah disahkan di rapat pleno," demikian Nabiel Makarim.Rapat paripurna DPR Kamis (15/7/2004) menyetujui Perpu No 1/2004 tentang penambangan di hutan lindung untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan disetujuinya perpu ini, DPR berarti menerima pemberian izin 13 perusahaan tambang di kawasan hutan lindung. Ketigabelas perusahaan yang diberi izin yakni, PT Freeport Indonesia, PT Gag Nickel, PT Weda Bay Nickel, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Aneka Tambang (Antam Buli), PT Pelsart Tambang Kencana.Selanjutnya, PT Interex Sacra Raya, PT Karimun Granite, PT Sorik Mas Mining, PT Indomico Mandiri, PT Natarang Mining, PT International Nickel Indonesia dan Aneka Tambang (Antam Bahulu). (aan/)


Berita Terkait