Cek PT Lasindo, Bachtiar Chamsyah ke China Namun Pabrik Tutup

Korupsi Mesin Jahit

Cek PT Lasindo, Bachtiar Chamsyah ke China Namun Pabrik Tutup

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 14:01 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan beberapa anak buahnya pernah berangkat ke China untuk mengecek pabrik mesin jahit milik PT Lasindo. Namun Bachtiar tidak bisa melihat pabrik itu karena saat itu hari libur dan pabrik tutup.

Bachtiar yang kini juga duduk di pesakitan itu menjelaskan, dia dan istrinya ke China untuk berobat. Namun Dirjen Banjamsos Amrun Daulay mengusulkan agar keberangkatan ke negeri Tirai Bambu juga sekaligus melihat pabrik yang menjadi rekanan Kemensos.

"Saya waktu itu berobat ke China. Dirjen kepengen, katanya bagus juga lihat pabriknya. Saya ke sana bersama Istri, Sekretaris mentri ada, Dirjen Banjamsos Amrun Daulay, dan Dirut PT Lasindo Musfar Azis," kata Bachtiar dalam persidangan, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bachtiar memberikan keterangan itu saat menjadi saksi dengan terdakwa Yusrial dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor Kemensos 2004-2006.

Namun Bachtiar dan rombongan tidak pernah sempat menengok kondisi pabrik karena hari libur dan pabrik sedang tutup. Bachtiar mengaku tidak tahu menggunakan dana siapa untuk berangkat ke China, tapi ia menilai harusnya diambil dari dana kementerian bukan rekanan.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Yurizal mengaku tidak ikut rombongan Mensos ke China. Menurutnya, ia memang pergi ke sana namun hanya bersama Musfar Azis untuk mengecek pabrik atas perintah Bachtiar.

"Saya tidak ikut ke China bersama menteri. Saya kesana bersama Musfar," ujarnya yang ditegaskan oleh penasihat hukum Yusrizal, Radiansyam usai persidangan.

"Bapak Yusrizal ke China menggunakan uang PT Lasindo," tutur Radiansyam.

Seperti diketahui, Yusrizal didakwa telah memperkaya diri dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Ia dianggap telah mengarahkan Dirjen Banjamsos Amrun Daulay untuk menerima PT Lasindo dalam pengadaan mesin jahit dan PT Atmadhira Karya untuk pengadaan sapi impor.

Yusrizal sendiri dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini