UMP DKI Diusulkan Rp 1,5 Juta, Buruh Tak Jadi Demo

UMP DKI Diusulkan Rp 1,5 Juta, Buruh Tak Jadi Demo

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 12:37 WIB
UMP DKI Diusulkan Rp 1,5 Juta, Buruh Tak Jadi Demo
Jakarta - Buruh DKI Jakarta mengurungkan niatnya untuk berdemo pada pekan ini. Sebab, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) mendengarkan usul buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) sebesar RP 1.529.000.

"Forum buruh DKI Jakarta akan mengganti rencana mogok massal dan akan mengadakan pesta kemenangan di di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja (Aspek) Muhammad Rusdi saat dihubungi, Senin (21/11/2011).

Dia menjelaskan Dewan Pengupahan DKI telah menetapkan UMP DKI 2012 sebesar 102,9 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp 1.529.000. Angka UMP tersebut mengacu pada hasil survei Dewan Pengupahan dari Februari hingga September yang telah disempurnakan Badan Pusat Statistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka tersebut naik 18,5 persen dari UMP tahun 2011 sebesar Rp 1.290.000. Forum Buruh DKI menyambut baik keputusan tersebut yang menandakan pemerintah masih mendengar aspirasi jutaan buruh DKI," tutur Rusdi sembari bertekad mengawal penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Sebelumnya, buruh mengancam menutup Tol Cilincing, Tol Bekasi dan beberapa sarana transportasi umum seperti bus TransJakarta, KRL dan Pelabuhan Tanjung Priokbila UMP Rp 1.590.150 tak dipenuhi. Bagi buruh, inilah cara efektif agar Pemprov DKI mendengar tuntutan mereka. Tahun lalu, setelah buruh menggelar aksi mogok, UMP dari 84 persen jumlah KHL menjadi 92 persen dari angka KHL yang telah ditetapkan. Bagi Rusdi, hal itu menunjukkan UMP DKI sangat transaksional.

Hal itu dilakukan karena Disnakertrans DKI akan mengusulkan UMP Rp 1.497.838 ke Gubernur. Meski angka ini naik dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.290.000, namun masih dinilai kurang.

Namun rapat Dewan Pengupahan dan Disnakertrans DKI semalam menetapkan UMP RP 1.529.100. Angka ini belum final, karena harus dikaji terlebih dahulu di level gubernur.


(vit/fay)


Berita Terkait